Selamat Datang di Website Resmi SMAN 1 SEKONGKANG
Jalan Lingkar Selatan Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang – KSB, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat 84457 | 085238734352 | smansaskkg@gmail.com

SK Penetapan Kelulusan SMA Negeri 1 Sekongkang Tahun 2024

Kamis, 09 Mei 2024 07:03


sk-penetapan-kelulusan-sma-negeri-1-sekongkang-tahun-2024

https://drive.google.com/file/d/1xmE8VonaY5mqrE92ypfXVSSFa-FXIbGD/view?usp=drive_link

 

KEPUTUSAN  KEPALA SMA NEGERI 1 SEKONGKANG

No : 059 / 422.1/SMA 1 SKK / IV / 2024

 

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII SMA NEGERI 1 SEKONGKANG  

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Menimbang        :    a.  Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk  penilaian sumatif.

                               b.  Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di SMA Negeri 1 Sekongkang

                               c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b di atas  perlu menetapkan keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sekongkang tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Mengingat          :    1.   Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  4. Permendikbud RI No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
  5. Permendikbud RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 tentang KI & KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Dikdas dan Dikmen.
  6. Keputusan Mendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
  7. Permendikbud RI No. 5 Tahun 2022 tentang SKL pada Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
  8. Permendikbud RI No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

11. Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

12. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Keputusan Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB nomor 188.4/743.um/Dikbud tanggal 13 Februari 2024 tentang Juklak US SMA/SMK/SLB Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Memperhatikan :  1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

2.  Hasil rapat dewan guru dan panitia ujian sekolah tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 17 April tahun 2024 SMA Negeri 1 Sekongkang

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan     :

Pertama            :    Nama-nama peserta didik yang dinyatakan LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024 seperti tercantum pada lampiran I keputusan ini.

Kedua              :    Nama-nama peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024 seperti tercantum pada lampiran II keputusan ini.

Ketiga              :    Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran yang ada.

Keempat          :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di           : Sekongkang

Pada Tanggal          : 6 Mei 2024

Kepala Sekolah

 

 

SRI ROHAYA, SS., M.Pd

NIP. 198012262006042009

  1. Kepala Dinas Dikbud cq. Kabid SMA
  2. Kepala Cabang Dinas Dikbud Kab Sumbawa Barat
  3. Pengawas Pembina SMA Negeri 1 Sekongkang
  4. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
  5. Arsip.

 

 
SMA Negeri 1 Sekongkang | Artikel

Artikel Terkait

PPDB

PPDB

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 1 SEKONGKANG Tahun Pelajaran 2020/2021

Tambah Komentar

Komentar

Komentar tidak ditemukan